Oleh Yudhistira
|
21 Oktober 2021
Untuk pinjaman online yang legal dan sah, silakan berkembang karena itu justru yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana.
Mahfud MD â Menko Polhukam (dilansir dari Bisnisdotcom)
Di tengah himpitan situasi seperti sekarang ini, banyak orang yang membutuhkan dana tambahan untuk bermacam-macam hal. Dari membangun bisnis sampai membayar uang sekolah anak. Hal ini membuat banyak orang mencari bantuan tanpa pandang bulu dan menjadi celah yang dimanfaatkan banyak oknum pinjaman online ilegal.
Kabar baiknya, pemerintah mulai gencar menindak para penyelenggara ilegal ini secara serempak dan terstruktur. Hingga 10 Oktober 2021 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses serta memblokir 4.873 platform ilegal. Salut untuk usaha pemerintah yang sungguh baik!
Baca Juga: Pinjaman Online Ilegal, Ini Dia Modus dan Daftar Lengkapnya!
Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, akan lebih baik jika semua orang termasuk JULOvers mengerti tentang bedanya pinjaman online atau fintech legal dan ilegal. Berikut 5 pembeda utama yang bisa kamu lihat sebelum menggunakan layanan dari suatu fintech!
1. Transparansi Bunga Pinjaman Online
Transparansi bunga menjadi salah satu pembeda utama. Pinjaman online ilegal cenderung menyembunyikan tingkat suku bunga atau bahkan ada beberapa oknum yang terkesan mengenakan bunga sesuka hati. Seperti contoh cerita korban pinjol ilegal yang mengeluhkan bengkaknya tagihan mereka dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 104.000.000.
Tentunya hal ini berbeda jauh dengan layanan legal. Sesuai dengan kesepakatan dalam bagian kode etik bersama AFPI, pinjaman dan layanan kredit online dari perusahaan teknologi berbasis finansial (fintech) tidak boleh lebih besar dari 0,4% per hari. Besaran bunga atau denda yang dikenakan juga wajib diberitahukan secara transparan kepada nasabah.
Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Gimana Peraturan dari OJK?
2. Etika Penagihan Pinjaman Online
Banyak orang yang menyangka bahwa semua pinjaman online dan fintech menggunakan kekerasan dalam menagih nasabah â padahal tidak demikian. Hanya pinjaman online ilegal yang melakukan teror penagihan secara kasar, mengancam nyawa dan tidak manusiawi. Tidak jarang, teror penagihan ini meninggalkan pengalaman traumatik yang mendalam bagi para korbannya.
Berbeda dengan entitas ilegal, layanan legal dilarang untuk melakukan teror pengancaman dalam penagihan. Para tenaga penagih juga wajib menjalani sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk prosedur penagihan yang beretika. Mengenai tindakan yang dapat ditempuh, entitas legal dapat memberlakukan blacklist kepada nasabah yang abai melakukan kewajiban.
3. Keberadaan Regulator Pinjaman Online
Layanan fintech legal diawasi dan dinaungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator karena sudah terdaftar dan memiliki izin. Ditambah lagi, ada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang membawahi sehingga bisa dipastikan bahwa entitas legal bergerak di bawah koridor hukum.
Hal ini tentunya berlawanan dengan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin beroperasi. Dengan demikian, oknum tersebut dapat melakukan tindakan apapun karena tidak memiliki kewajiban untuk patuh terhadap hukum yang berlaku. Walaupun terkesan kecil, hal ini sebenarnya wajib diperhatikan sebelum menggunakan layanan finansial.
Baca Juga: 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
4. Adanya Syarat Peminjaman
Sering mendapatkan penawaran pinjaman online tanpa syarat melalui SMS? Hampir dapat dipastikan bahwa layanan tersebut ilegal â apalagi jika disertai link. Pinjol ilegal seringkali mencairkan pinjaman dengan sangat mudah dan tanpa syarat sehingga nampak menggiurkan. Iming-iming ini juga yang membuat banyak korban terjerat kasus pinjaman online ilegal.
Berbeda dengan oknum ilegal, layanan legal tidak pernah melakukan penawaran dengan nomor tidak dikenal. Fintech legal juga memberlakukan syarat dokumen terkait pinjaman dan detail mengenai tujuan pinjaman â yang kemudian digunakan untuk keperluan credit scoring.
5. Akses Data Aplikasi
Banyaknya aplikasi yang JULOvers gunakan setiap hari pasti ada kalanya membuat keblinger. Segala macam akses aplikasi seringkali disetujui tanpa dibaca terlebih dahulu â kebiasaan yang akhirnya menjadi celah bagi oknum pinjol ilegal. Seringkali, oknum ilegal menyisipkan spyware pada aplikasi dan meminta akses menyeluruh smartphone termasuk galeri. Data-data pribadi ini yang kemudian dijadikan bahan teror untuk penagihan tidak manusiawi.
Baca Juga: 3 Cara Mengatasi Penipuan Pinjaman Online
Di sisi lain, aplikasi fintech legal tidak pernah meminta akses menyeluruh smartphone. Hal ini telah diatur sehingga entitas legal hanya dapat mengakses kamera, microphone dan lokasi pada smartphone pengguna. Karena itu, penting bagi JULOvers untuk selalu mengecek dan menyeleksi akses setiap aplikasi pada smartphone.
Setelah membaca artikel di atas, pastinya sekarang JULOvers sudah lebih paham mengenai bedanya layanan fintech ilegal dengan legal. Jika membutuhkan dana tambahan untuk keperluan produktif, akan lebih bijak jika JULOvers memanfaatkan layanan dari kawan-kawan fintech legal â seperti JULO Kredit Digital.
Dengan bunga dari 0,1% per hari dan tenor fleksibel, JULO juga menawarkan kemudahan fitur lengkap kredit digital. Dari top-up e-wallet, tarik dana sampai bayar e-commerce, semua bisa dilakukan hanya dalam sekali klik bersama aplikasi JULO Kredit Digital! Pastinya membuat JULOvers bisa mengatur keuangan dengan lebih praktis dan efisien.
Yuk saatnya #HidupkanHidupmu dengan fitur lengkap kredit digital ala JULO!