Surat Peringatan III
Nomor - 3
Lampiran 1 (tiga) lembar
Perihal Surat Peringatan Ketiga
Mohon ditindak lanjuti selambat-lambatnya 7 (tujuh) x 24 jam sejak tanggal surat ini
Kepada Yth.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama PT. Julo Teknologi Finansial, selaku perwakilan dari Perusahaan Pemberi Pinjaman, dengan ini kami menyampaikan Peringatan Ketiga kepada saudara sebagai berikut :
- Bahwa Saudara telah membuat suatu pengikatan pinjam-meminjam berbasis teknologi dengan Kami dengan nomor Surat Perjanjian Hutang Piutang (“SPHP”) pada tanggal (terlampir bersama surat ini.) ;
- Bahwa Saudara tidak melaksanakan isi surat peringatan kami yang kedua yang sudah jatuh waktu pada tanggal ;
- Bahwa sebagai bentuk upaya perbaikan kredit Anda serta itikad baik dalam pelaksanaan seluruh hak Kami yaitu dengan melakukan penagihan seperti melakukan panggilan melalui telepon, email, sms, serta membantu meringankan kewajiban Anda sampai dengan memberikan langkah restrukturisasi kredit kepada Anda, namun sampai dengan saat ini kami belum menerima tanggapan apapun dari Saudara maupun pelunasan atas seluruh jumlah tunggakan saudara berikut dengan bunga dan denda keterlambatan yaitu sebesar Rp. sejak tanggal s/d sebagaimana Kami minta untuk saudara melakukan pelunasan tersebut pada surat peringatan kami terdahulu ;
- Bahwa perlu kami tegaskan, Kami berhak atas pembayaran sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam SPHP yang disebut diatas dan Saudara tidak berhak untuk menahan pembayaran ataupun ingkar terhadap segala kewajiban saudara; yang untuk itu kembali kami berikan surat peringatan kepada Saudara dimana dalam jangka waktu 7 (tujuh) x 24 jam sejak tanggal surat ini diterima oleh Saudara, Saudara akan melakukan pelunasan tunggakan dan mengirimkan bukti pembayaran kepada Kami melalui email korespondensi Kami [email protected] atau Whatsapp CS di 082211127334.
Berikut Informasi pembayaran
Bank Penerima
Kode Bank
Nomor Rekening
Total yang harus dibayar
Rp.
BAHWA PERINGATAN INI ADALAH PERINGATAN TERAKHIR KEPADA SAUDARA, DIMANA APABILA DALAM WAKTU YANG KAMI BERIKAN DIMAKSUD DIATAS TERNYATA SAUDARA TIDAK MENGINDAHKAN SURAT PERINGATAN (SOMASI) INI, MAKA DENGAN SANGAT MENYESAL KAMI AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM YANG TEGAS DENGAN MELAKSANAKAN KUNJUNGAN PETUGAS LAPANGAN DAN MENGAJUKAN PROSES PERDATA, YANG MANA PADA AKHIRNYA DAPAT MERUGIKAN SAUDARA DAN NAMA BAIK SAUDARA.
Mohon abaikan surat peringatan ini jika telah melakukan pelunasan tunggakan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian saudara.
Departemen Hukum
PT. Julo Teknologi Finansial
Berdasarkan Kuasa dari Perusahaan Pemberi Pinjaman
Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor
Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat dan disetujui pada hari ini, tanggal oleh dan antara:
- Pemberi Pinjaman yang diwakilkan oleh PT JULO TEKNOLOGI FINANSIAL (selanjutnya disebut “JULO”) sebagai penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, sesuai dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016;
- Penerima Pinjaman yang ber-identitas sebagai berikut:
Nama:
Tgl. lahir:
No. KTP:
No. Telpon:
Alamat:
Penerima Pinjaman menyatakan setuju untuk mengikatkan diri kepada JULO atas ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Bahwa Penerima Pinjaman mengajukan permohonan dengan nomor perjanjian pinjaman melalui JULO, dan telah disetujui pinjaman uang tunai sebesar Rp. (“Pinjaman”), dengan biaya provisi sebesar Rp. dan suku bunga .
- Bahwa saya berjanji untuk melunasi pinjaman dengan melakukan pembayaran sesuai dengan jadwal berikut ini:
CicilanJumlahJatuh Tempo
- Bahwa Penerima Pinjaman akan melakukan pembayaran setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan akan dikenakan biaya denda sebesar Rp. per bulan, untuk setiap angsuran yang terlambat, sampai dengan satu tahun.
- Bahwa pembayaran setiap bulan akan dilakukan ke rekening Virtual Account (VA) sebagai berikut:
Kode Bank
Nomor VA
Penerima Pinjaman mengerti bahwa JULO sebagai platform yang bertindak sesuai dengan surat perjanjian diberikan kuasa untuk menerima informasi nasabah, menggunakan informasi tersebut untuk melakukan verifikasi dan/atau tinjau kelayakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, menginformasikan hasil pengajuan, dan memberikan reminder pembayaran/ penagihan atas jumlah terhutang, baik dilakukan oleh pihak JULO sendiri maupun melalui agen.
Penerima Pinjaman dan JULO mengerti atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sesuai dengan yang tertuang pada Syarat & Ketentuan khususnya Pasal 7-9, dan akan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam melaksanakan Perjanjian ini.
Sengketa yang mungkin timbul dari penafsiran dan/atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara kedua belah pihak, atau melalui jalur hukum yuridiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia atau pengadilan manapun di setiap yuridiksi yang kompeten.
Perjanjian ini adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Penerima Pinjaman menandatangani secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.