Mekanisme Pengaduan Nasabah
Demi memberikan kenyaman serta rasa aman untuk seluruh nasabah JULO, kami senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik dan memenuhi kepuasan nasabah termasuk menyediakan dan menerima pengaduan atau keluhan. Pengaduan merupakan ungkapan ketidakpuasan nasabah yang disebabkan oleh adanya kerugian atau potensi kerugian finansial.
Sesuai Otoritas Jasa keuangan No. 18 / POJK.07 / 2018 dan Surat Edaran No 17 / SEOJK.07 / 2018, JULO menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, di mana nasabah bisa mengajukan keluhan atau pengaduan terkait dengan masalah saat bertransaksi.
Nasabah JULO diberikan kemudahan mengakses layanan pengaduan dengan berbagai pilihan media baik secara lisan melalui :
-
Live Chat via aplikasi JULO
-
Phone Number : 021 5091 9034 & 021 5091 9035
-
Facebook: @JULOIndonesia
-
Twitter: @juloindonesia
-
Instagram: @juloindonesia
Maupun pengaduan secara tertulis melalui :
- Email: [email protected]
- Surat resmi ke Manajemen JULO di Office 88 @Kasablanka Tower A Lantai 10 Unit E, Jl. Raya Casablanca Kav.88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan 12870
Syarat pengaduan yang perlu diketahui nasabah :
Pengaduan | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan |
---|---|---|
Nasabah |
|
|
Perwakilan Nasabah |
|
Tidak diperkenankan |
Langkah – Langkah nasabah JULO dalam melakukan pengaduan :