Syarat Naik Pesawat 2023: Apa yang Perlu Untuk Kamu Ketahui?
Selama tiga tahun terakhir, Indonesia mengalami pembatasan mobilitas yang drastis akibat pandemi Covid-19. Masyarakat tidak dapat dengan bebas bepergian seperti sebelum pandemi melanda.
Namun, ada berita baik bahwa situasi pandemi yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 sudah mulai terkendali di Indonesia. Sejak akhir tahun 2022, angka kasus harian Covid-19 yang dilaporkan mengalami penurunan signifikan.
Baca Juga: Ini Dia Jadwal Lengkap War Tiket Coldplay Asia Tenggara!
Perbaikan situasi pandemi ini mendorong pemerintah untuk mencabut kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah menjelang pergantian tahun 2023. Pencabutan PPKM ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dibandingkan dengan masa ketika PPKM memberlakukan pembatasan yang ketat termasuk syarat naik pesawat 2023.
Meskipun pembatasan telah dicabut, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah syarat naik pesawat 2023 bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum, termasuk penerbangan. Lalu, apa saja syarat naik pesawat 2023? Berikut ini artikel ulasan yang sudah dirangkum oleh JULO Kredit Digital. Simak selengkapnya!
Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru yang Perlu Kamu Tahu! (UPDATED)
Pencabutan kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia telah mengembangkan harapan masyarakat akan kembalinya kehidupan seperti sebelum pandemi. Terlebih lagi, survei pemerintah menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia memiliki kadar antibodi yang tinggi terhadap COVID-19.
Dalam menghadapi kondisi pandemi yang semakin membaik, banyak orang penasaran tentang syarat-syarat naik pesawat 2023 yang masih berlaku setelah dicabutnya PPKM. Selain itu, baru-baru ini, aplikasi PeduliLindungi telah diubah menjadi SatuSehat oleh pemerintah, yang sebelumnya berfungsi untuk melacak penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Urus Visa Online Makin Mudah: Liburan Makin Gampang!
Meskipun demikian, syarat naik pesawat 2023 untuk menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat, belum mengalami banyak perubahan. Aturan syarat naik pesawat 2023 domestik maupun internasional masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat Naik Pesawat 2023 Penerbangan Domestik
Meskipun PPKM telah dicabut sejak akhir tahun lalu, tetap ada beberapa syarat naik pesawat 2023 yang perlu dipenuhi oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat terbang. Syarat-syarat naik pesawat 2023 domestik ini merujuk pada SE Kemenhub No. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara yang berlaku mulai dari 9 Juni 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat naik pesawat 2023 untuk tujuan domestik:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
- Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Hitung Pinjaman dan Tagihanmu
Tentukan jumlah dan tenor pinjaman
Rp300.000
Rp50.000.000
*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu
Tagihan per bulan
Bunga 0%
Dana Cair
Semoga informasi mengenai syarat-syarat naik pesawat 2023 ini dapat membantu kamu dalam melakukan perjalanan domestik dengan pesawat terbang. Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku dan selalu periksa informasi terkini dari otoritas penerbangan sebelum melakukan perjalanan.
Syarat Naik Pesawat 2023 Penerbangan Internasional
Meskipun situasi pandemi Covid-19 di Indonesia telah mulai stabil dalam beberapa bulan terakhir, namun di beberapa negara, jumlah kasus masih mengalami fluktuasi. Oleh karena itu, syarat naik pesawat 2023 internasional tergantung pada negara tujuan yang ingin dikunjungi.
Beberapa negara masih menerapkan syarat naik pesawat 2023 yang ketat untuk masuk. Namun, beberapa negara lainnya telah mencabut sejumlah syarat naik pesawat 2023 untuk masuk ke wilayah mereka. Pastikan untuk selalu memeriksa peraturan yang berlaku di negara tujuan setiap kali kamu akan melakukan perjalanan ke sana.
Sebagai contoh, untuk penerbangan menuju Indonesia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik pesawat. Syarat naik pesawat 2023 ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Berikut adalah syarat naik pesawat 2023 internasional untuk masuk ke Indonesia:
1. Semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI), dapat masuk ke Indonesia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang harus diikuti termasuk penggunaan masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi dagu, mulut, dan hidung, serta mengganti masker setiap empat jam dan membuang masker bekas di tempat yang disediakan.
Selain itu, cuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang telah disentuh oleh orang lain. Hindari kerumunan, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan menggunakan transportasi udara.
2. PPLN WNI yang berusia 18 tahun atau lebih yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik) yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 (booster) melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Jika seseorang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu, PPLN WNI tersebut harus menyertakan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Remote Work: Tips dan Trik Agar Tetap Work Life Balance
PPLN WNI yang baru saja selesai menjalani perawatan/isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19, namun belum mendapatkan dosis ketiga vaksinasi, harus membawa sertifikat pemulihan Covid-19 atau surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa mereka telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19.
3. PPLN yang akan masuk ke Indonesia wajib memenuhi syarat naik pesawat 2023 dokumen berikut:
- Mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
- Menunjukkan sertifikat/kartu (baik dalam bentuk digital maupun fisik) yang membuktikan bahwa mereka telah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, yang harus ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.
Terdapat beberapa kelompok PPLN yang tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Berikut adalah daftar kelompok yang dimaksud:
- Individu berusia kurang dari 18 tahun.
- Individu dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas yang menghalangi mereka untuk divaksinasi Covid-19. Sebagai gantinya, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa mereka tidak atau belum divaksinasi Covid-19.
- PPLN yang baru saja selesai menjalani perawatan/isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif dalam penularan Covid-19. Sebagai gantinya, mereka harus membawa sertifikat pemulihan Covid-19 dari dokter di Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau dari kementerian kesehatan setempat.
WNA PPLN yang belum divaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik untuk melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari Indonesia tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, asalkan mereka tidak keluar dari area bandara selama menunggu penerbangan internasional berikutnya. Namun, beberapa syarat naik pesawat 2023 tetap harus dipenuhi.
WNA PPLN yang memegang visa dinas dan diplomatik yang terkait dengan kunjungan kenegaraan/resmi pejabat asing setingkat menteri atau lebih tinggi, serta WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas, harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Jakarta Fair 2023: Informasi Lengkap Sebelum Kamu Berkunjung
Sebagai informasi tambahan, penerbangan internasional masuk ke wilayah Indonesia hanya diizinkan melalui beberapa bandara tertentu, antara lain Halim Perdanakusuma di DKI Jakarta, Sentani di Papua, Kertajati di Jawa Barat, Sultan Syarif Kasim II di Riau, Sultan Aji Mahmud Sulaiman di Sepinggan, dan Minangkabau di Sumatera Barat.
Selain itu, ada juga bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Kualanamu di Sumatera Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. Selain itu, bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Hang Nadim di Kepulauan Riau, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Jawa Timur, serta Soekarno-Hatta di Banten juga menerima penerbangan internasional.
Liburan Makin Mudah dengan JULO Kredit Digital!
Mau liburan keluar negeri tapi dananya masih kurang? Pakai pinjaman online legal di aja JULO Kredit Digital!
Cara tarik dana online mudah di JULO sebagai berikut:
- Klik fitur ‘Tarik Dana’ di homepage aplikasi JULO.
- Masukkan jumlah dana online, jangka waktu tenor dan tujuan pinjaman dana online.
- Konfirmasi tarik dana online dengan PIN dan tanda tangan
Telah mengantongi izin usaha penyelenggara layanan sesuai keputusan OJK, JULO Kredit Digital menjadi rekomendasi utama untuk kamu yang sedang mencari layanan kredit digital terpercaya dan terdaftar di OJK.
Dengan limit tinggi sampai dengan 15 juta rupiah, JULOvers dapat melakukan cicilan ringan dengan tenor fleksibel sampai dengan 9 bulan. Tidak hanya itu, JULO Kredit Digital juga mengenakan tingkat bunga rendah serta transparan dari 0,1% per hari - sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sehingga kamu tidak perlu takut dengan tambahan biaya dadakan serta tidak jelas yang membengkak! Selain praktik penagihan yang manusiawi serta tersertifikasi, JULO juga bisa menyesuaikan tanggal pembayaran cicilan dengan tanggal gajian kamu. Dengan begitu, kamu bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.
Lalu tunggu apalagi? Ayo jadi bagian dari #CeritaMelesat bersama JULO Kredit Digital!