Oleh Yudhistira
|
26 September 2021
Banyaknya pinjaman online ilegal yang merambah ke media sosial, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap fintech P2P Lending yang tidak terdaftar OJK.
Tongam L Tobing â Ketua Satgas Waspada Investigasi (dilansir dari okezone.com)
Di tengah situasi seperti sekarang ini, banyak yang membutuhkan dana untuk memenuhi bermacam-macam kebutuhan. Ditambah dengan sumber pendapatan yang berkurang, dari penurunan omzet sampai PHK. Hal ini yang kemudian memaksa orang-orang untuk mengusahakan segala hal â termasuk mengajukan pinjaman online ilegal.
Berbeda dengan pinjaman online atau fintech legal yang mewajibkan adanya persyaratan, entitas ilegal seringkali menjanjikan pencairan cepat tanpa syarat. Dengan demikian, banyak orang yang tanpa sadar memilih untuk terjerat dengan pinjol ilegal.
Walaupun sekilas terlihat menggiurkan, jangan sampai JULOvers sekalipun mencoba pinjaman online ilegal sebagai alternatif sumber dana! Ini dia beberapa bentuk jahatnya jerat entitas ilegal yang tidak terawasi oleh OJK:
Baca Juga: Begini Cara Memilih Aplikasi Pinjaman Online yang Aman
1. Bunga Pinjaman Online yang Mencekik dan Tidak Masuk Akal
Seperti balon helium yang dapat terbang tanpa batasan, itulah sifat dari bunga pinjaman online ilegal. Mereka seringkali mematok tingkat suku bunga yang tidak masuk akal dan mengabaikan ketentuan dari OJK (max. 0,8% per hari). Tidak jarang, entitas ilegal dapat membebankan suku bunga sejumlah 40% â 60% dari jumlah yang dipinjamkan.
Sebagai contoh, jika pengguna meminjam Rp 100.000.000,- maka mereka harus mengembalikan minimal Rp 140.000.000,- s/d Rp 160.000.000,-. Belum lagi adanya tambahan biaya yang tidak transparan dan semakin mencekik para peminjam. Rencana ingin mencukupi kebutuhan malah berubah jadi kengerian tersendiri, di balik mudahnya syarat yang diberikan.
2. Pencurian Data
Tidak hanya pembebanan bunga yang mencekik, keamanan data pengguna pinjol ilegal juga menjadi taruhannya. Melalui spyware yang ditanamkan pada aplikasi, otomatis smartphone milik pengguna akan teretas lewat izin akses aplikasi. Semua data privat â seperti galeri sampai kontak yang sering dihubungi â langsung berpindah tangan dalam sekejap.
Hal ini yang sebenarnya menjadi perbedaan utama antara pinjaman online legal dan ilegal. Spyware tidak dapat ditemui pada aplikasi pinjaman online dan fintech legal â seperti JULO Kredit Digital. Dengan demikian, keamanan data pengguna akan jauh lebih terjamin dan tidak asal digunakan oleh pihak antah berantah.
Baca Juga: 3 Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
3. Penagihan Pinjaman Online Ilegal yang Tidak Beretika
Dengan pindahnya seluruh data melalui spyware, pinjaman online ilegal dapat menempuh cara apapun untuk menagih. Tidak hanya menggunakan kata-kata kasar, mereka seringkali mengancam keselamatan jiwa pengguna. Selain itu, panggilan teror juga disebar ke orang-orang terdekat atau tempat kerja pengguna, yang tentunya sangat memberikan tekanan.
Tekanan ini yang kemudian membuat trauma pengguna, sehingga banyak yang melakukan bunuh diri atau melakukan sistem ‘gali lubang â tutup lubang‘. Pada akhirnya, mereka meminjam lebih besar lagi dari pinjol ilegal lain dan menciptakan lingkaran setan dalam gulungan hutang yang tidak terbayangkan besarnya.
Setelah membaca jerat di atas tentunya sangat mengerikan ya?
Tidak ada asap jika tidak ada api. Sudah saatnya bagi kita untuk menghadapi pinjaman online ilegal dengan menjauhi layanan mereka. Jika memerlukan dana tambahan untuk keperluan produktif, JULOvers dapat menggunakan JULO Kredit Digital serta berbagai fintech dan pinjaman online berizin OJK lainnya.
Lengkap dengan fitur kredit digital layaknya kartu kredit konvensional, yuk download JULO Kredit Digital untuk penuhi kebutuhan hidupmu ke arah yang produktif!
Saatnya #HidupkanHidupmu bersama JULO Kredit Digital dan jauhi jerat praktik pinjaman online ilegal!