Oleh Darwin
|
24 Mei 2022
Sampai hari ini perkembangan peer to peer lending di Indonesia terus mengalami peningkatan. Tidak hanya soal kualitas pelayanan yang diberikan kepada para debitur tetapi juga dari hal kuantitas. Perkembangan peer to peer lending di Indonesia memang belum seperti negara-negara barat yang sudah aktif beroperasi sejak puluhan tahun ke belakang. Meskipun begitu keberadaannya sudah membawa dampak positif pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.
Pada Bulan Maret 2022 setidaknya ada 102 P2P lending yang legal dan sudah memiliki izin dari OJK. Angka P2P lending yang akan memiliki izin beroperasi tentu saja akan terus bertambah pada masa depan. Tetapi sebenarnya bagaimana awal perkembangan P2P lending di Indonesia?
Bagaimana Perkembangan Peer to Peer Lending di Indonesia?
Peer to peer lending atau P2P lending merupakan sebuah platform pinjaman online yang menjadi penghubung antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Bisa dibilang P2P lending memiliki dua kegunaan yaitu sebagai platform investasi bagi kreditur dan pendanaan bagi debitur. Kedua pihak sama-sama diuntungkan karena tujuan yang mereka tetapkan dapat tercapai.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Peer to Peer Lending dan Crowdfunding
Sistem investasi sekaligus pendanaan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 di Inggris. Tepat dua tahun setelahnya P2P lending mulai hadir di negara-negara Asia, lebih tepatnya di negara Tiongkok. Dari sini kemungkinan besar P2P lending mulai tersebar ke negara-negara Asia termasuk Indonesia. Istilah fintech atau P2P lending di Indonesia sebenarnya baru dikenal luas pada tahun 2015 sampai 2016.
Perusahaan fintech semakin berkembang ketika Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) didirikan pada tahun 2016. Pesatnya perkembangan P2P lending diakibatkan oleh rendahnya inklusi keuangan yang ada di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya pelaku UMKM yang masih belum terjangkau oleh perbankan.
Oleh karena itulah kehadiran P2P lending ini justru menjadi suatu platform yang banyak dipilih karena proses dan syarat pengajuannya sangat mudah. Kemunculan perusahaan-perusahaan fintech yang terus bertambah setiap tahunnya juga menjadi perhatian masyarakat dan pemerintahan. Hal ini tidak hanya diakibatkan oleh prestasi dan pemberitaan yang baik tetapi juga karena banyaknya kasus penipuan.
Kasus penipuan tentu saja membuat banyak masyarakat resah dan khawatir untuk melakukan pinjaman. Pemerintahan juga sudah sadar dan mulai menindaklanjuti kasus penipuan dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengawasi sekaligus memblokir pinjol yang terbukti melakukan tindakan penipuan.
Memang benar bahwa kasus penipuan setiap harinya semakin bertambah tetapi kualitas pelayanan dari pinjol atau P2P lending legal juga semakin berkembang. Oleh karena itu JULOvers perlu mengetahui kriteria P2P lending yang legal sebelum melakukan pinjaman. Masih khawatir terhadap P2P lending? Coba perhatikan peranan yang dibawa P2P di Indonesia pada poin berikut ini.
Apa Peran P2P Lending di Indonesia?
Keberadaan P2P lending yang legal dan sudah memiliki izin dari OJK sungguh nyata. Beberapa peranan P2P lending yang membawa dampak positif ialah sebagai berikut:
1. Penyalur Dana UMKM
Kehadiran pinjol di Indonesia sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM. Para pelaku UMKM ini membutuhkan biaya tambahan untuk mengembangkan usaha mereka sehingga bisa lebih maju dan berkembang. P2P lending sebagai pemberi layanan pinjaman online yang mudah dan cepat telah berhasil membantu para pelaku UMKM untuk bangkit dari masa-masa yang tidak mudah, khususnya pada masa pandemi.
Baca Juga: 5 Cara Mengajukan Pinjaman UMKM Online yang Mudah
Salah satu platform P2P lending bahkan menyatakan telah berhasil membantu ribuan UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka. Apalagi sejak pemerintah memberikan pernyataan bahwa UMKM merupakan aktor penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM semakin menjadi fokus pelayanan dari beberapa fintech atau P2P lending supaya mereka dapat berkembang.
2. Sarana Pendanaan dan Investasi
Pada bagian awal sudah disebutkan bahwa P2P lending merupakan platform bagi banyak orang untuk melakukan investasi sekaligus pendanaan. Kehadiran P2P lending menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat. Maksudnya ialah seluruh dana yang diberikan kepada peminjam merupakan dana yang diperoleh dari masyarakat sebagai investor.
Investasi melalui P2P lending terbilang menguntungkan karena bunga yang diberikan cukup besar. Para pendana bisa mulai berinvestasi dengan nominal Rp50.000 hingga Rp100.000. Di sisi lain para peminjam bisa mengajukan pinjaman sesuai nominal yang dibutuhkan.
Pinjaman ini tidak memerlukan jaminan apa pun sehingga memudahkan para peminjam yang tidak memiliki aset-aset berharga. Proses pengajuan juga mudah dan cepat, ditambah lagi tenor yang bisa diatur sesuai kebutuhan peminjam.
3. Platform Umum yang Bisa Digunakan Siapa Saja
Keberadaan P2P lending berperan menjangkau orang-orang dan pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengajukan pinjaman melalui bank. Adanya P2P lending membuat orang-orang di berbagai penjuru daerah Indonesia dapat melakukan pinjaman. Asalkan semua syarat yang ada terpenuhi maka semua orang bisa mengajukan pinjaman.
Batasan daerah dan wilayah tidak lagi menjadi penghalang bagi siapa saja yang membutuhkan pendanaan. Pendana dan peminjam masih bisa melakukan kesepakatan meskipun tidak berada di wilayah yang sama, bahkan kedua pihak memang tidak perlu bertemu. Semua kesepakatan akan difasilitasi oleh perusahaan fintech atau P2P lending yang dipilih.
Kini JULOvers sudah mengetahui bagaimana perkembangan peer to peer lending di Indonesia. Dari informasi di atas kita bisa melihat bahwa P2P lending memiliki peluang yang lebih besar lagi dalam tahun-tahun mendatang. JULOvers bisa memanfaatkan keberadaan P2P lending untuk meningkatkan kualitas hidup supaya lebih stabil dan sejahtera.
Jangan lupa untuk selalu mencari tahu track record dan pemberitaan media terkait P2P lending yang dipilih agar kamu terhindar dari penipuan. JULO kredit digital merupakan salah satu aplikasi yang bisa kamu percaya untuk melakukan pinjaman online.
JULO telah tergabung dalam APFI dan sudah memiliki izin operasi dari OJK. JULO memberikan kemudahan dalam menarik dana tunai, melakukan transfer hingga berbelanja di marketplace kesayangan. Semua fitur tersebut bisa langsung kamu akses melalui aplikasi JULO dengan mengunduhnya di App Store atau Play Store. Yuk #HidupkanHidupmu bersama JULO Kredit Digital!