Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Kenali Hal Penting Tentang Pajak Penghasilan
1. Subjek Pajak Penghasilan
2. Objek Pajak Penghasilan
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Atur Penghasilan Kamu Bersama JULO Kredit Digital!

Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap untuk Pekerja Pemula

pajak-penghasilan

Bagi kamu yang baru memasuki dunia kerja, tentunya kamu tidak merasa asing saat mendengar istilah pajak penghasilan. Istilah pajak penghasilan biasanya kamu temukan saat menandatangani kesepakatan kontrak kerja atau saat membaca slip gaji. Sebagai pekerja pemula, kamu sebaiknya memahami dengan baik informasi tentang pajak pennghasilan. Hal ini guna menghindari terjadinya miskomunikasi dan memastikan hakmu dipenuhi oleh perusahaan tempatmu bekerja.

Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh. Pajak penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak.

bbc_btn_wallet

Dasar hukum dari pajak penghasilan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan mengalami sebanyak empat kali perubahan hingga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Terdapat sejumlah pasal pajak penghasilan mulai dari PPh pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh final. Pada artikel kali ini, JULOvers akan diajak untuk berfokus pada pengertian dan cara menghitung PPh pasal 25.  

Pada dasarnya, PPh pasal 25 merupakan pembayaran yang berupa angsuran pajak. Pasal ini membahas tentang peraturan mengenai cara para wajib pajak mengangsur kewajiban bayar pajak di muka atau diawal sehingga tidak memiliki jumlah utang pajak yang besar. Pajak penghasilan ini wajib dibayar oleh para wajib pajak saat melaporkan SPT. Selain itu, pajak penghasilan atau PPh 25 memiliki tarif dan perhitungannya sendiri.

Sebelum mengulik lebih lanjut tentang pajak penghasilan, ada baiknya JULOvers mengetahui tentang subjek pajak, objek pajak, dan cara perhitungan pajak penghasilan sesuai PPh pasal 25. Berikut penjelasannya dari JULO Kredit Digital, selamat membaca!

Kenali Hal Penting Tentang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Bagi setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan, pemahaman yang baik tentang pajak penghasilan sangatlah penting. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang topik ini, diharapkan JULOvers dapat mengelola pajak penghasilan dengan lebih efektif dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

1. Subjek Pajak Penghasilan

pajak-penghasilan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 subjek pajak adalah sebagai berikut:

1. Subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia, dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

3. Subjek pajak badan, yakni badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
  • Bentuk usaha tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Setelah mempelajari tentang subjek pajak, kamu juga perlu mengetahui tentang siapa saja yang bukan merupakan subjek pajak. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2000, berikut merupakan bukan subjek pajak:

  1. Badan Perwakilan Negara Asing.
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia (WNI) dan negara yang bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tesebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF.
  4. Pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Hitung Pinjaman dan Tagihanmu

Tentukan jumlah dan tenor pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp300.000

Rp50.000.000

Tenor Kredit
Tenor bervariasi untuk setiap pengguna.

*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu

Tagihan per bulan

Tagihan sudah termasuk biaya admin

Bunga 0%

Biaya per hari mungkin berbeda tergantung kredit skor setiap pengguna

Dana Cair

Jumlah dana yang akan masuk ke rekening kamu setelah biaya admin. Biaya admin bisa bervariasi.

*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Download JULO App Sekarang *kamu akan diarahkan ke Google PlayStore untuk download JULO

2. Objek Pajak Penghasilan

Secara garis besar, objek pajak penghasilan pada pembahasan kali ini dikelompokkan menjadi dua kategori, jenis-jenis objek pajak yang yang menjadi kewajiban wajib pajak, yaitu sebagai berikut:

Penghasilan sebagai Objek Pajak

Objek PPh dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dirincikan sebagai berikut:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • Laba usaha
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  • Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  • Penghasilan dari usaha berbasis industri
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Surplus Bank Indonesia.

2. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan bersifat final yaitu:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  • Penghasilan berupa hadiah undian
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi industri yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Setelah mempelajari tentang subjek dan objek pajak, berikut ini adalah cara menghitung PPh berdasarkan 25 beserta contohnya:

1. Hitung Pajak Penghasilan Bruto setiap Bulan

Langkah pertama adalah dengan menjumlahkan penghasilan secara keseluruhan pada bulan berjalan. Hal itu berarti, bukan hanya gaji pokok saja yang masuk dalam perhitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada, seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan, dan tunjangan lain yang sifatnya teratur. Selain itu, uang tambahan di luar gaji pokok juga ikut dijumlahkan, contohnya uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Setelah kamu menjumlahkan semuanya, hasil yang kamu peroleh nanti adalah penghasilan bruto pada bulan berjalan atau satu bulan penghasilan.

2. Tentukan Jumlah Pajak Penghasilan Bersih atau Neto selama Satu Bulan

Untuk menentukan penghasilan bersih atau neto selama satu bulan, kamu hanya perlu mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurangnya. Pengurang yang dimaksud di sini contohnya adalah biaya jabatan, iuran pensiun, iuran jaminan hari tua, dan sebagainya.

3. Hitung Pajak Penghasilan Bersih atau Neto selama Satu Tahun

Untuk bagian ini, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu mengalikan 12 kali penghasilan bersih satu bulan.

4. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Cara menghitung penghasilan kena pajak adalah dengan  mengurangi PKP, yaitu penghasilan bersih selama satu tahun yang sudah dihitung tadi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP ini berbeda-beda, tergantung dari status wajib pajak tersebut, antara yang belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1), kawin dan punya anak dua (K-2), dan kawin dan punya anak 3 (K-3) berbeda-beda.

5. Hitung  PPh 25 yang Harus Dibayarkan

Setelah mengetahui PKP selama satu tahun, tinggal menghitungnya dengan tarif PPh 25 yang berlaku. Namun jika ingin mengetahui berapa PPh 25 per bulannya, maka tinggal membagi total pajak setahun dengan 12. Dengan mengetahui PPh 25 per bulan, bisa menghitung penghasilan bersih dengan mengurangi penghasilan bersih pada bulan berjalan dengan PPh 25 pada bulan berjalan.

Setelah mengetahui cara menghitung pajak penghasilan, kamu dapat menyimak contoh kasus berikut untuk mendapatkan gambaran jelas perhitungan pajak penghasilan.

Pak Ahmad memiliki PPh terutang sebesar 50 juta rupiah pada tahun 2023, berikut cara perhitungannya.

Berdasarkan kasus Pak ahmad maka diketahui PPh Terutang sebesar Rp50.000.000. Selanjutnya Pak Ahmad akan melakukan cara di bawah ini untuk menghitung pajak penghasilannya.

Dikurangi: 

  • PPh yang dipotong pemberi kerja (PPh 21): (Rp15.000.000)
  • PPh yang dipungut pihak lain (PPh 22): (Rp10.000.000)
  • PPh yang dipotong pihak lain (PPh 23): (Rp2.500.000)
  • Kredit PPh 24: (Rp7.500.000)
  • Jumlah pengurangan: Rp35.000.000
  • PPh Terutang - Jumlah Pengurangan: Rp50.000.000 - Rp35.000.000
  • PPh 25 Setahun: Rp15.000.000
  • PPh 25 Per bulan (Rp65.000.000 : 12): Rp1.250.000

Demikian sekilas informasi tentang paak penghasilan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Atur Penghasilan Kamu Bersama JULO Kredit Digital!

pinjaman-online-legal

Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Menjadi bagian dari inklusi keuangan di seluruh Indonesia, JULO Kredit Digital bisa menjadi solusi praktis dalam membantu kamu mengatur penghasilan kamu agar tidak membengkak! Di tengah peliknya keadaan, JULO pun hadir sebagai jawaban dan solusi keuangan bagi para JULOvers. Kini, JULOvers tak perlu ragu atau cemas lagi menggunakan layanan kredit digital karena JULO sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selain aman dan terpercaya JULO Kredit Digital juga memiliki limit tinggi sampai dengan 50 juta rupiah, JULOvers dapat melakukan cicilan ringan dengan tenor fleksibel 9 bulan. Tidak hanya itu, JULO Kredit Digital juga mengenakan tingkat bunga rendah serta transparan dari 0,1% per hari, sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga kamu tidak perlu takut dengan tambahan biaya dadakan serta tidak jelas yang membengkak! Selain praktik penagihan yang manusiawi serta tersertifikasi, di JULO juga bisa menyesuaikan tanggal pembayaran cicilan dengan tanggal gajian kamu. Dengan begitu, kamu bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.

Tidak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan cashback sebesar Rp 20.000 hanya dengan mendaftar di JULO Kredit Digital menggunakan kode promo HIDUPKAN ,lho! Jadi tunggu apalagi? Ayo jadi bagian dari perjalanan #CeritaMelesat bersama JULO Kredit Digital!

Butuh Dana Online Segera?

Temukan keuntungan luar biasa dengan penawaran menarik dari JULO dari cashback hingga promo eksklusif untuk JULOvers setia.

Artikel Lainnya