Oleh Yudhistira
|
24 Mei 2019
Saat ini, mungkin kita seringkali mendengar atau menemukan kata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - apalagi dengan maraknya pemberitaan media belakangan ini mengenai Pinjaman Online. Namun walaupun sering ditemui dan sudah tidak asing bagi sebagian orang, banyak yang masih merasa asing dan belum paham dengan OJK.
Tak hanya mengawasi perusahaan pinjol legal atau mencatat histori pinjaman masyarakat melalui SLIK OJK, lembaga keuangan ini memiliki beberapa fungsi lain yang perlu kamu pahami. Simak penjelasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan berikut ini!
Apa Itu OJK?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan juga penyidikan. Siapa ketua OJK saat ini? Hingga tahun 2027 mendatang, OJK dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Mahendra Siregar.
OJK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dan sektor jasa non-keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan serta lembaga jasa keuangan lainnya - seperti JULO Kredit Digital.
Dengan dibentuknya OJK, diharapkan mampu mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh dan bisa meningkatkan daya saing perekonomian.
Baca Juga: Pinjol Resmi atau Ilegal, Ini Dia Cara Cek dengan OJK
Apa visi misi OJK? Apa saja wewenang yang dimiliki OJK? Simak penjelasan mengenai Otoritas Jasa Keuangan berikut ini!
Visi OJK
Menjadi Lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi OJK
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan & akuntabel ;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan & stabil
- Melindungi kepentingan konsumen & masyarakat
Wewenang OJK Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
Baca Juga: Resmi Naik Kelas, Fintech Lokal JULO Kini Kantongi Izin OJK
Wewenang OJK Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Wewenang OJK Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Baca Juga: Pinjaman Online Legal: Ciri dan Cara Mengenalinya!
Asas OJK
Selain visi, misi dan wewenang, OJK juga memiliki beberapa nilai seperti integritas, profesionalisme, sinergi, inklusif, serta visioner. Selain itu, dalam menjalankan seluruh tugasnya, OJK adalah Lembaga yang selalu berlandaskan asas asas yang telah ditentukan. Berikut ini adalah asas-asas yang dimiliki OJK.
- Asas Independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas Kepastian Hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
- Asas Kepentingan Umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
- Asas Keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Asas Profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Asas Integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Asas Akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.â
Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah, Gimana Peraturan dari OJK?
Nah, sekarang tentunya JULOvers sudah lebih mengenal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum menggunakan jasa suatu penyedia layanan finansial, akan lebih bijak jika JULOvers mencari penyedia layanan yang legal serta berizin OJK seperti JULO Kredit Digital.
Dengan bunga rendah dari 0,1% per harinya, JULOvers juga bisa menikmati limit maksimal sampai dengan 15 juta rupiah. Ditambah dengan tenor fleksibel sampai dengan 9 bulan, pembayaran cicilan juga semakin mudah dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan tanggal gajian.
Selain itu, JULOvers juga dapat menikmati beragam kemudahan fitur JULO Kredit Digital dalam satu aplikasi, meliputi:
- Tarik Dana
- Bayar Kartu Pascabayar
- Kirim Dana
- Bayar BPJS
- Bayar Tagihan Listrik
- Isi Dompet Digital
- Bayar Pulsa
- Bayar e-commerce
Makanya tunggu apalagi? Yuk sudah saatnya untuk #HidupkanHidupmu bersama JULO Kredit Digital!