Listrik sudah lama menjadi kebutuhan pokok manusia. Tak cuma urusan barang-barang di rumah, bahkan handphone kamu pun memerlukan listrik untuk mengisi baterainya. Namun, listrik tak semata-mata bisa dinikmati gratis begitu saja, lho. Pemakaian listrik setiap bulannya harus dibayar ke Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Pembayarannya pun sudah dijadwalkan setiap bulannya.
Jika terlambat membayar, JULOvers bisa kena denda telat bayar listrik. Pahami dulu, yuk, rincian tentang denda telat bayar ini biar kamu tidak merasakannya!
Berapa Biaya Denda Telat Bayar Listrik?
Tagihan listrik sudah diatur oleh Pemerintah. Kebijakan seputar tagihan listrik dan pembayarannya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Tagihan listrik muncul tiap bulannya sesuai dengan jumlah energi yang kamu pakai selama 30 atau 31 hari tersebut.
Kamu harus membayar tagihan listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya. Jika sehari saja terlambat membayar, denda sudah langsung dihitung dalam tagihan dari PLN. Denda telat bayar listrik ini disebut sebagai Biaya Keterlambatan atau BK.
Baca Juga: Cara Bayar Denda BPJS tanpa Ribet dengan JULO Kredit Digital
Biaya Keterlambatan disesuaikan dengan batas daya yang ada di tempatmu. Semakin besar daya yang dipasang di tempatmu, maka Biaya Keterlambatan yang diterapkan juga akan semakin besar.
Untuk batas daya 450 dan 900 Volt Ampere, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp3 ribu per bulannya. Sedangkan, batas daya 1.300 Volt Ampere akan dikenakan Biaya Keterlambatan atau denda Rp5 ribu per bulan. Sementara untuk batas daya 2.200 Volt Ampere dikenakan denda Rp10 ribu per bulan.
Berbeda dengan beberapa denda di atas yang tergolong kecil, untuk batas daya 3.500 hingga di atas 14.000 Volt Ampere, akan dikenakan denda yang cukup besar. Batas daya 3.500 sampai 5.500 Volt Ampere akan dikenakan denda Rp50 ribu per bulan. Lalu, batas daya 6.600 sampai 14.000 Volt Ampere akan mendapat denda telat bayar listrik 3 persen dari tagihan yang muncul dengan minimal Rp75 ribu per bulan.
Batas daya di atas 14.000 Volt Ampere juga dikenakan Biaya Keterlambatan 3 persen dari tagihan minimal Rp100 ribu per bulannya. Meski terkesan kecil bagi beberapa orang, ada sanksi lain juga, jika kamu telat bayar tagihan listrik. Sanksi-sanksi tersebut tertuang dalam aturan di bawah ini.
Apa Aturan Terkait Telat Bayar Listrik?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa denda berlaku bagi pelanggan pascabayar yang tak kunjung membayar tagihan.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kamu sebagai pelanggan harus membayar tagihan listrik maksimal setiap tanggal 20 tiap bulannya. Nah, tanggal 20 tersebut menjadi batas akhir pembayaran. Artinya, jika sudah melewati tanggal itu, maka denda telat bayar listrik akan langsung diaplikasikan ke tagihan.
Pengenaan Biaya Keterlambatan atau BK akan dibatasi maksimal tiga kali tarif BK dan sudah diatur dari pihak PLN. BK pertama akan berlaku untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas maksimal periode pembayaran hingga akhir bulan berjalan.
Lalu, BK kedua akan berlaku setelah BK pertama, yaitu untuk pembayaran tagihan listrik mulai tanggal satu hingga akhir bulan berikutnya. Sementara itu, BK ketiga berlaku setelah BK kedua untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal satu hingga akhir bulan selanjutnya.
Biaya Keterlambatan mungkin terkesan kecil bagi beberapa orang, namun ada sanksi lainnya yang bisa buat kamu pikir-pikir untuk telat membayar tagihan listrik, nih. Jika terlambat membayar tagihan listrik untuk satu bulan pertama, PLN akan melakukan pemutusan listrik melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Lalu, jika sudah memasuki bulan kedua dan kamu masih belum membayar tagihannya, maka listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh PLN dengan cara pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tak hanya itu, bahkan aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga bakal diputus.
Jika sudah sampai bulan ketiga dan tagihan listrik masih belum dibayar juga selama tiga bulan berturut-turut tersebut, maka namamu akan langsung dicoret dari daftar pelanggan PLN. Hal ini mengakibatkan listrik pascabayarmu bakal diputus secara permanen dari pihak PLN itu sendiri. Cukup seram juga, ya, kalau sampai terlambat membayar tagihan listrik.
Dengan berbagai pertimbangan dari sanksi pemutusan listrik dan denda telat bayar listrik, JULOvers jangan sampai terlambat membayarkan tagihan setiap bulannya. Tak perlu repot ke gerai-gerai yang jauh dari rumah, kamu bisa bayar listrik online lewat aplikasi JULO.
Melalui aplikasi JULO, kamu bisa langsung pilih bayar tagihan atau isi token listrik hanya dengan sentuhan jari di handphone milikmu saja. Bahkan kamu tak perlu khawatir jika tiba-tiba tidak ada dana saat sudah masuk tenggat waktu bayar tagihan. JULO Kredit Digital akan memberikanmu limit kredit untuk bayar listrik yang nantinya bisa kamu cicil saat gajian.
Kamu cukup buka aplikasi JULO di handphone dan klik fitur ‘Listrik PLN’. Kemudian, pilih ‘Tagihan’ dan masukkan nomor meter atau ID pelanggan. Pilih tenor jangka waktu yang paling pas untukmu. Terakhir, tinggal konfirmasi dengan PIN dan tanda tangan.
JULO Kredit Digital memberikan bunga rendah dari 0,1% per hari dan segala kepraktisan ketika membayar listrik. JULO juga ada promo siap melesat yang bisa JULOvers nikmati buat bayar berbagai tagihan. Kamu bakal dapat cashback senilai Rp50.000 tak hanya untuk pembayaran tagihan listrik, tapi juga di transaksi lainnya di aplikasi JULO.
Siap melesat pakai JULO sekarang dan tak bakal ada lagi denda telat bayar listrik