Oleh Darwin
|
17 Juni 2022
Tidak banyak masyarakat Indonesia yang memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal sehingga kerap terseret dalam berbagai masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2021 kini mencatat ada 86 penyelenggara pinjaman online ilegal. Jumlah tersebut berpotensi meningkat dan akhirnya semakin banyak masyarakat yang terjebak.
Pinjaman online ilegal sangat berbahaya karena pembiayaannya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, pinjaman online ilegal tidak memiliki badan hukum selama masa operasinya. Prosedur kerjanya pun tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan tidak terdaftar dalam lembaga tersebut.
Apa Ciri Ciri Pinjaman Online Ilegal?
Kasus mengenai pinjaman online ilegal dapat diatasi kalau masyarakat mampu mengenali ciri-cirinya. Karakteristik pinjaman online ilegal biasanya mirip antara satu penyelenggara dan yang lainnya.
Tidak terdaftar dalam OJK dan tidak berbadan hukum saja kurang cukup untuk mengenali ciri-cirinya. JULOvers harus memahami karakteristik pinjaman online yang dicap ilegal agar terhindar dari berbagai masalah pada masa depan. Cari tahu ciri-cirinya dalam poin berikut.
Baca Juga: Pinjaman Online Resmi OJK, List Terbaru Per 3 Januari 2022
1. Lokasi Kantor Tidak Jelas
Setiap lembaga pinjaman online wajib memiliki alamat atau lokasi kantor yang jelas sebagai syarat legalitasnya. Pinjaman online ilegal tidak mencantumkan alamat kantornya secara lengkap, jadi sering sulit ditemukan saat ada kasus. Adapula yang alamat kantornya dituliskan di luar negeri, sehingga tidak mudah dilacak oleh pihak berwenang.
2. Informasi Kurang Transparan
Pinjaman online ilegal menetapkan bunga, biaya administrasi, dan denda yang cukup tinggi tanpa ada penjelasan dalam perjanjiannya. Bunga yang dibebankan bisa mencapai 1-4% per harinya, padahal pinjaman online legal hanya memberikan 0,4% per hari. Selain itu, informasi mengenai penyelenggara pinjaman online ilegal tersebut sangat sedikit sehingga susah ditemukan.
3. Meminta Akses Data di HP Nasabah
Aplikasi pinjaman online legal cukup memerlukan identitas nasabah seperti KTP dan NPWP untuk proses pendaftarannya. Mereka tidak perlu meminta akses ke kontak atau data dalam HP, seperti foto dan video. Pinjaman online ilegal berusaha mengakses data tersebut padahal tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
Baca Juga: Pinjaman Online, Bagaimana Perhitungan Biaya dan Bunganya?
4. Promosi Dilakukan via SMS Spam
Lembaga pinjaman online ilegal kerap mempromosikan layanannya lewat fitur SMS sampai berkali-kali. Isi SMS yang dikirimkan pun hampir sama, dilengkapi embel-embel plafon dana tinggi, bahkan mencapai Rp500 juta. Mereka berusaha mengirimkan SMS dengan nomor yang berbeda sehingga terkesan mengganggu. Sebagai call to action-nya, mereka menyertakan nomor WhatsApp untuk mengajukan pinjaman online.
5. Menagih Tanpa Etika
Debt collector atau penagih yang legal harus memiliki sertifikat penagihan saat hendak menagih debitur yang telat membayar. Mereka harus bersikap sopan dan membicarakan masalahnya baik-baik kepada nasabah. Kamu bisa mengenali pinjaman online ilegal jika penagihannya menggunakan kata-kata umpatan dan bernada ancaman.
6. Tidak Ada Customer Service
Pinjaman online ilegal tidak akan repot menyediakan layanan pelanggan atau customer service (CS) untuk menangani masalah pelanggan. Jika nasabah mengalami masalah, mereka akan lepas tangan. Karakteristik ini tidak sesuai ciri-ciri pinjaman online, apalagi CS hadir sebagai bentuk perlindungan nasabah selama menggunakan aplikasinya.
Baca Juga: Pinjaman Online, Kenali 5 Pembeda Antara Legal & Ilegal!
7. Bunga atau Biaya Pinjaman Sangat Tinggi
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman yang tinggi. Umumnya, pinjol ilegal akan tampak lebih baik dibandingkan dari pinjol resmi; mulai dari proses pemberian pinjaman sangat mudah hingga syarat dan ketentuan yang bahkan cenderung tidak ada.
Namun, ini semua dilakukan untuk mencari pelanggan yang dapat dieksploitasi. Ketika sudah meminjam, kamu akan dihadapkan dengan bunga atau biaya pinjaman yang sangat tinggi sehingga kamu akan sulit keluar dan akan terus menerus membayar hutang atau bunga.
OJK sendiri telah menentukan maksimal besaran bunga harian di angka 0.8% per hari atau maksimal 24% per bulannya.
8. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri pinjol ilegal yang paling utama adalah memiliki status yang tidak resmi. Dengan tidak terdaftar di OJK, sebuah perusahaan pinjaman online dapat dipastikan tidak mengikuti peraturan serta persyaratan yang telah ditentukan, mulai dari besaran bunga hingga etika penagihan. Untuk mendapatkan informasi tentang daftar pinjaman online legal, kamu dapat dengan mudah menemukannya di website OJK.
Daripada sibuk membasmi pinjaman online ilegal, lebih baik JULOvers menghindari kasusnya dengan mengenali ciri-ciri di atas. Jangan lupa bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman di sekitarmu agar mereka tidak mengalami kasus serupa.
Itulah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang wajib diwaspadai. Agar tehindar dari pinjaman online ilegal, gunakan saja JULO Kredit Digital. Selain aman, kamu akan mendapatkan tenor fleksibel yang sesuai kemampuan pembayaranmu. Segera download aplikasinya dan rasakan keuntungan pinjaman dana di JULO.