Setiap usaha memiliki merk sebagai identitas produknya sekaligus jadi pembeda dengan milik orang lain. Kamu bisa mematenkan merk dengan mendaftarkannya ke lembaga pemerintah, agar pihak lain tidak bisa mencurinya. Namun, bagaimana cara mendaftarkan merk dagang?
Simak artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui cara daftarkan merk dagang dengan mudah dan anti ribet!
Apa Itu Merk?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, merk adalah tanda berupa gambar, angka, huruf, kata, nama, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur itu. Fungsi merk adalah sebagai pembeda dalam kegiatan perdagangan, baik barang maupun jasa.
Hitung Pinjaman dan Tagihanmu
Tentukan jumlah dan tenor pinjaman
*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu
Bunga 0%
*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Merk termasuk kekayaan intelektual yang berhak mendapat perlindungan hukum, agar pihak yang tidak bertanggung jawab tidak mudah menyalahgunakannya. Bentuk perlindungan hukum itu adalah dengan cara mendaftarkan merk ke pemerintah.
Sayangnya, tidak semua merk bisa didaftarkan. Jadi, sebelum membuat merk, pahami poin-poin ini terlebih dahulu agar bisa mendaftarkan merk yang kamu buat nantinya!
- Tidak berlawanan dengan ideologi, standar, dan hukum negara.
- Tidak menggunakan nama varietas tanaman yang dilindungi.
- Hindari membuat merk tanpa karakter!
- Hindari menggunakan nama atau simbol generik!
Top Up Dompet Digital Sekarang, Bayarnya Belakangan!
Lebih sat set isi saldo dompet digital, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan dengan bunga super ringan. Ayo, top up sekarang!
Sistem Pendaftaran Merk di Indonesia
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan lembaga yang berwenang menjalankan urusan pendaftaran merk dagang di Indonesia. Pemilik usaha bisa daftarkan merk dagangnya dalam sistem pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Merk yang sudah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan sah, dengan jangka waktu perlindungan hukum hingga 10 tahun, sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merk.
Sebelum mendaftarkan merk, pemilik usaha harus penuhi syarat-syarat berikut ini terlebih dahulu:
- Etiket/label merk;
- Tanda tangan pemohon;
- Surat rekomendasi UKM Binaan/Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli), bagi Pemohon Usaha Mikro & Usaha Kecil;
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai, bagi Pemohon Usaha Mikro & Usaha Kecil.
Formulir dan contoh surat-surat terkait berkas pengajuan permohonan merk bisa kamu temukan di laman dgip.go.id.
Selesaikan Tagihan Bulanan Sekarang, Bayarnya Belakangan!
BPJS, PDAM, dan PLN tuntas, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan, bunganya super ringan. Ayo, bayar tagihanmu, sekarang!
Cara Cek Merk Sudah Terdaftar atau Belum
Tujuan dari pendaftaran merk adalah untuk membedakan dengan brand lain. Jadi, merk brand kamu harus inovatif dan tidak boleh sama dengan yang sudah ada. Lantas, gimana caranya bisa tahu suatu merk sudah terdaftar atau belum? Berikut dua cara cek merk sudah terdaftar atau belum.
A. Melalui Laman Resmi DJKI
- Buka laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
- Klik menu “Merek”.
- Masukkan nama merk dagang atau jasa.
- Klik “Cari”.
- Tunggu merk dagang atau jasa yang telah terdaftar muncul.
B. Melalui Hotline DJKI
- Hubungi hotline DJKI di nomor 152.
- Tanyakan merk dagang atau jasa yang ingin dicek.
- Tunggu jawaban dari customer service DJKI.
Cara Mendaftarkan Merk
Cara daftarkan merk dagang tidaklah sulit, karena semua bisa dilakukan secara online. Artinya, kamu bisa mendaftarkan merk kapanpun dan di manapun, selama terkoneksi dengan internet. Cara daftar hak paten merk tidak hanya terbuka secara online, tapi juga offline. Berikut penjelasannya.
A. Pendaftaran Merk Online
- Registrasi akun melalui laman merek.dgip.go.id.
- Klik “tambah” untuk membuat permohonan baru.
- Isi seluruh formulir yang tersedia.
- Unggah data pendukung yang dibutuhkan.
- Pesan kode pembayaran dengan klik “generate kode billing”.
- Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang sudah dipesan, maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama.
- Cek data dan dokumen yang kamu unggah, jika sudah benar dan lengkap, klik “selesai”.
- Maka, permohonan kamu sudah diterima oleh DJKI.
- Silakan kembali ke list permohonan untuk mengunduh tanda terima.
B. Daftar Merk Secara Offline
- Ajukan pendaftaran hak merk ke kantor DJKI dengan membawa dokumen persyaratan.
- Dokumen pengajuan berjumlah 2 rangkap dalam bahasa Indonesia dan memakai formulir dari DJKI yang berisi data dan informasi usaha, seperti:
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa, jika pihak lain yang mengajukan; serta
- Detail merk dagang (kata, jenis huruf, warna, logo, dll).
- Serahkan dokumen sebagai lampiran surat permohonan pendaftaran merk, yang berisi:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah notaris sahkan;
- Fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika pemohon terdiri lebih dari 1 orang;
- Surat kuasa khusus, bila pihak lain yang mengajukan permohonan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- Sepuluh etiket merk; serta
- Surat pernyataan bahwa merk adalah milik pemohon.
- Isi form pendaftaran yang tertuju untuk Menteri Hukum dan HAM.
- Bayar biaya pendaftaran merek.
Pengajuan permohonan merk dagang ini tidak gratis. Pemerintah mematok biaya berdasarkan dua kategori, yakni UMK dan Umum. Biaya untuk UMK sebesar Rp500.000/kelas, sementara kategori Umum lebih mahal senilai Rp1.800.000/kelas.
Lama Proses Pendaftaran Merk
Proses pendaftaran merk tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 67 Tahun 2016, yang kemudian mengalami perubahan lewat Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021.
Menurut peraturan itu, DJKI akan memeriksa permohonan yang sudah memenuhi persyaratan, maksimal 15 hari sejak tanggal penerimaan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen belum lengkap, maka akan ada pemberitahuan ke pemohon untuk melengkapi berkas.
Pemberitahuan akan muncul dalam kurun waktu paling lambat 30 hari, sejak DJKI menerima pengajuan permohonan. Kemudian, pemohon harus melengkapi dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan, sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
Setelah dokumen lengkap, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif dalam kurun waktu 30 hingga 90 hari. Dalam pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi bahan pertimbangan.
Setelah pemeriksaan substansif, DJKI akan memutuskan:
- Permohonan diterima dan merk bisa didaftarkan, atau
- Permohonan ditolak dan merk tidak bisa didaftarkan.
Informasi soal penerimaan atau penolakan permohonan akan muncul di akun yang kamu gunakan untuk mengajukan permohonan ini. Apabila mendapat izin untuk mendaftarkannya, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merk.
Keseluruhan proses pendaftaran merk ini bisa memakan waktu 6 hingga 11 bulan. Lamanya proses pendaftaran merk tergantung waktu penyelesaian setiap tahapan, khususnya tahap pemeriksaan substantif yang butuh waktu paling lama.
Mau Punya Merk Sendiri, Tapi Belum Ada Modal Usaha?
Punya usaha dan merk dagang sendiri adalah mimpi jutaan umat manusia. Cara mendaftarkan merk pun tidaklah sulit, hanya saja butuh kesabaran ekstra, karena proses pemeriksaannya memakan waktu hingga berbulan-bulan. Pastikan saja dokumen yang akan kamu serahkan sudah lengkap, agar prosesnya bisa lebih cepat.
Selain itu, modal sering kali jadi penghambat untuk meraih impian itu. Di era digital yang serba mudah seperti sekarang, modal usaha seharusnya bukan lagi jadi masalah, karena telah tersedia pinjaman online terpercaya resmi OJK hanya di JULO.
JULO memiliki 3 layanan utama. Pertama, Pinjaman Online dengan limit hingga Rp50.000.000,00 dan bunga rendah mulai dari 0,1% per hari. Kedua, layanan PayLater yang membebaskan kamu checkout barang dagangan dari berbagai platform e-commerce tanpa perlu bayar di muka, melainkan dengan sistem kredit.
Ketiga, JULO juga menyediakan layanan Tagihan Online yang akan memudahkan kamu membayar tagihan listrik, PDAM, pulsa/data, BPJS, dan lain-lain untuk melancarkan kegiatan operasional bisnis.