Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami
Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online
Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP:
Gunakan NPWP sebagai Syarat Pengajuan Pinjaman Dana di JULO

Mudah! Begini Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

npwp online

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa semua orang harus punya NPWP? Ini adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, terutama yang wajib pajak sesuai ketentuan persyaratan undang-undang perpajakan untuk memudahkan administrasi perpajakan. 

Jika kamu sudah berpenghasilan tetap dan memenui syarat wajib pajak, maka kamu harus menjalankan tanggung jawab untuk melapor atau membayar pajak tahunan kepada pemerintah. Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu bisa membuatnya secara online

Hitung Pinjaman dan Tagihanmu

Tentukan jumlah dan tenor pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp300.000

Rp50.000.000

Tenor Kredit
Tenor bervariasi untuk setiap pengguna.

*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu

Tagihan per bulan

Tagihan sudah termasuk biaya admin

Bunga 0%

Biaya per hari mungkin berbeda tergantung kredit skor setiap pengguna

Dana Cair

Jumlah dana yang akan masuk ke rekening kamu setelah biaya admin. Biaya admin bisa bervariasi.

*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Download JULO App Sekarang *kamu akan diarahkan ke Google PlayStore untuk download JULO

Bagaimana cara daftar NPWP? Sebelum membuat NPWP pribadi, cari tahu dulu kamu masuk dalam golongan wajib pajak apa, barulah menyiapkan dokumennya. Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum oleh JULO Kredit Digital:

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang

Ambil promo: Pesan Tiket Kereta Api Pakai JULO - Liburan Sekarang, Bayar Belakangan!

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

npwp online

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Selain pembuatannya yang kini bisa dilakukan online, NPWP yang sudah dibuat pun nantinya akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor untuk mengambilnya. 

Baca juga: Ide Hampers Ramadan

Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP:

  1. Pendaftaran dan pembuatan NPWP online dilakukan dilakukan di laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  3. Pilih menu daftar akun serta masukan email aktif dan kode captcha
  4. Klik tombol daftar
  5. Nantinya, kamu akan menerima email berisikan link verifikasi untuk aktivasi akun
  6. Klik link tersebut, dan isi data identitas yang diminta secara lengkap dan teliti
  7. Tekan daftar dan cek kembali email lalu klik link aktivasi
  8. Login dengan email yang sudah didaftarkan sebelumnya
  9. Setelah itu, kamu akan masuk ke dalam platform untuk pilih dan mengisi data wajib pajak
  10. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang telah disediakan
  11. Jika kamu termasuk yang memiliki penghasilan usaha dengannilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif sendiri
  12. Jika kamu sudah selesai mengisi semua kolom dan pertanyaan di website, kamu harus menekan tombol minta token serta mengisi captcha dan klik submit
  13. Kode token yang diminta akan dikirimkan melalui email
  14. Setelah mendapatkan kode token, salin kodenya tempel di laman www.ereg.pajak.go.id. 
  15. Tekan tombol kirim
  16. Permohonan NPWP online selesai
  17. Selamat kamu sudah memiliki NPWP!
Selesaikan Tagihan Bulanan Sekarang, Bayarnya Belakangan!
BPJS, PDAM, dan PLN tuntas, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan, bunganya super ringan. Ayo, bayar tagihanmu, sekarang!

Gunakan NPWP sebagai Syarat Pengajuan Pinjaman Dana di JULO

NPWP yang sudah jadi tidak hanya berguna untuk membayar kewajiban pajak tahunan saja, lho! Bagi kamu yang ingin mewujudkan bisnis impianmu, NPWP bisa membantumu ajukan pinjaman dana tarik tunai di JULO. Caranya:

  1. Klik fitur ‘Tarik Dana’ di  Home Page.
  2. Masukkan jumlah dana online, jangka waktu tenor dan tujuan pinjaman dana online.
  3. Konfirmasi tarik dana online dengan PIN dan tanda tangan.

Tarik dana sekarang bayarnya bisa belakangan dengan menggunakan JULO Kredit Digital. Dengan limit tinggi sampai dengan Rp15 juta, kamu dapat melakukan cicilan dengan tenor fleksibel sampai dengan 9 bulan.

Beragam Promo Menarik yang Tersedia di JULO

Temukan keuntungan luar biasa dengan penawaran menarik dari JULO dari cashback hingga promo eksklusif untuk JULOvers setia.

Artikel Lainnya