Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Berapa Denda BPJS Kesehatan?
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Website Resmi
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat SMS
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat E-commerce
Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Mudah di JULO

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Telat Bayarnya

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Cara Telat Bayarnya

Mengelola keuangan terkait kesehatan merupakan bagian penting dari kehidupan kita sehari-hari, dan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu adalah kunci untuk memastikan akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi berbagai cara untuk mengecek denda BPJS Kesehatan serta memberikan solusi praktis untuk membayar tagihan melalui JULO.

Dengan panduan ini, Kamu akan menemukan kemudahan dalam memantau dan menyelesaikan kewajiban Kamu terhadap BPJS Kesehatan, sehingga Kamu dapat terus menikmati manfaat dari program jaminan kesehatan nasional tanpa kekhawatiran.

Selesaikan Tagihan Bulanan Sekarang, Bayarnya Belakangan!
BPJS, PDAM, dan PLN tuntas, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan, bunganya super ringan. Ayo, bayar tagihanmu, sekarang!

Berapa Denda BPJS Kesehatan?

Ketentuan denda BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang bertujuan memastikan kepatuhan dan keberlanjutan dari program jaminan kesehatan nasional. Jika seorang peserta tidak membayar iuran tepat waktu, BPJS Kesehatan memiliki hak untuk menghentikan sementara status kepesertaan peserta tersebut.

Penting untuk diketahui bahwa tidak ada denda yang dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran satu hari. Status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya hingga pembayaran dilakukan. Denda akan mulai berlaku hanya jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali. Besaran denda adalah 5% dari total biaya perawatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak, namun dengan batas maksimum tunggakan 12 bulan dan denda maksimal yang diterapkan adalah Rp 30 juta.

Jika dalam periode 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak ada denda yang dikenakan. Aturan ini menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan berusaha mempertimbangkan kondisi finansial peserta sambil mengupayakan kepatuhan dalam pembayaran iuran untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Hitung Pinjaman dan Tagihanmu

Tentukan jumlah dan tenor pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp300.000

Rp50.000.000

Tenor Kredit
Tenor bervariasi untuk setiap pengguna.

*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu

Tagihan per bulan

Tagihan sudah termasuk biaya admin

Bunga 0%

Biaya per hari mungkin berbeda tergantung kredit skor setiap pengguna

Dana Cair

Jumlah dana yang akan masuk ke rekening kamu setelah biaya admin. Biaya admin bisa bervariasi.

*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Download JULO App Sekarang *kamu akan diarahkan ke Google PlayStore untuk download JULO

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan peserta dalam mengecek status denda dan tunggakan iuran. Berikut adalah cara-cara yang dapat Kamu gunakan untuk mengecek denda BPJS Kesehatan:

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Website Resmi

Untuk mengecek denda BPJS Kesehatan melalui website resmi, Kamu dapat mengikuti langkah-langkah sederhana menggunakan perangkat yang terkoneksi internet seperti smartphone, tablet, PC, atau laptop. 

Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
  2. Di halaman utama, arahkan ke menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang biasanya terletak di sisi kanan atas halaman.
  3. Masukkan ID atau nomor keanggotaan BPJS Kamu yang terdiri dari 13 digit. Pastikan semua angka dimasukkan dengan benar.
  4. Masukkan tanggal lahir dan isi captcha yang ditampilkan untuk verifikasi bahwa Kamu bukan robot.
  5. Klik pada opsi “cek”. Setelah itu, informasi mengenai status iuran Kamu, termasuk detail denda jika ada, akan ditampilkan di layar.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

WhatsApp menyediakan alternatif cepat dan mudah untuk mengecek denda BPJS Kesehatan melalui CHIKA (Chat Assistant JKN). 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan layanan ini:

  1. Masukkan nomor CHIKA BPJS, yaitu 0811-8750-400, ke daftar kontak Whatsapp..
  2. Kirim pesan ke nomor tersebut dan tunggu balasan otomatis dari sistem.
  3. Setelah menerima balasan, ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
  4. Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan Kamu.
  5. Masukkan NIK dan tanggal lahir Kamu dengan format tahun-bulan-hari (yyyy-mm-dd).
  6. Setelah mengirim informasi tersebut, tunggu balasan yang akan menyertakan detail iuran dan informasi tentang denda jika ada.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat SMS

Untuk memudahkan peserta yang mungkin tidak memiliki akses internet atau lebih memilih metode yang lebih tradisional, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pengecekan denda melalui SMS. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek denda menggunakan SMS:

  1. Tulis pesan dengan format: TAGIHAN [spasi] ID atau nomor BPJS Kesehatan yang Kamu miliki.
  2. Kirimkan pesan tersebut ke nomor 0877-7550-0400.
  3. Setelah mengirim, Kamu hanya perlu menunggu beberapa saat untuk menerima pesan balasan yang akan berisi informasi tentang jumlah angsuran dan denda, jika ada.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN menyediakan cara yang sangat praktis dan langsung untuk mengecek denda BPJS Kesehatan melalui perangkat mobile Kamu. 

Ikuti langkah-langkah mudah ini untuk menggunakan aplikasi tersebut:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah Kamu daftarkan.
  2. Setelah berhasil login, navigasikan ke menu “Premi” yang tersedia di dalam aplikasi.
  3. Di bawah menu Premi, Kamu akan menemukan rincian tagihan Kamu, termasuk informasi tentang denda yang mungkin harus Kamu bayarkan jika ada tunggakan.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan Lewat E-commerce

Di era digital saat ini, bahkan aplikasi e-commerce pun telah menjadi sarana yang memudahkan pengguna untuk mengecek denda BPJS Kesehatan. 

Berikut langkah-langkah yang bisa Kamu ikuti untuk menggunakan fitur ini:

  1. Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran tagihan.
  2. Cari dan klik menu yang berkaitan dengan pembayaran tagihan, lalu pilih opsi untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.
  3. Masukkan nomor BPJS Kesehatan Kamu. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
  4. Setelah memasukkan nomor, pilih untuk melihat tagihan. Sistem akan memproses permintaan Kamu dan menampilkan rincian tagihan termasuk informasi tentang tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Bayar Tagihan BPJS Kesehatan Mudah di JULO

Untuk memastikan Kamu dapat memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sangat penting untuk membayar iuran secara tepat waktu. Salah satu cara termudah dan tercepat untuk melakukan pembayaran iuran adalah melalui JULO Kredit Digital, yang memungkinkan pembayaran secara online dengan proses yang sangat sederhana.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JULO:

  1. Buka aplikasi JULO di smartphone Android Kamu. Jika Kamu belum menginstal aplikasi, Kamu bisa download JULO dari Google Play Store.
  2. Navigasikan ke fitur 'BPJS Kesehatan'.
  3. Input nomor BPJS Kesehatan Kamu dan pilih periode pembayaran yang ingin Kamu lunasi.
  4. Pilih tenor pembayaran BPJS Kesehatan hingga 9 bulan, dengan limit pembayaran maksimal hingga Rp50 juta, memberikan fleksibilitas dalam pembayaran dan mengurangi beban keuangan bulanan.

Proses pembayaran iuran BPJS melalui JULO tidak hanya praktis tetapi juga memberikan ketenangan pikiran dengan opsi kredit yang fleksibel. Dengan JULO, Kamu tidak perlu khawatir lagi tentang keterlambatan pembayaran yang dapat mengakibatkan denda atau gangguan layanan kesehatan.

menu tagihan online JULO

Bayar BPJS Makin Mudah dengan JULO

Tidak perlu takut telat bayar tagihan dengan limit cicilan hingga Rp50 Juta!