Daftar Isi chevron down
Daftar Isi
Layanan Fasilitas BPJS Kelas 2
Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS Kelas 2
Fasilitas Subsidi Alat Medis BPJS Kelas 2
Biaya BPJS Kelas 2 Per Bulan
Batas Limit BPJS Kelas 2
1. Radioterapi
2. Kemoterapi
3. Prosedur Limpa
4. Gangguan Pembekuan Darah
5. Depresi
Denda Telat Bayar BPJS Kelas 2
Hindari Telat Bayar BPJS Kelas 2 Kamu Pakai JULO Kredit Digital!
Manfaatkan Promo SEHATYUK untuk Keperluan Kesehatan Kamu!

BPJS Kelas 2: Jaminan Kesehatan Prima dengan Iuran Terjangkau

bpjs-kelas-2

Sejak didirikan pada 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah menjadi penyedia asuransi kesehatan yang populer di Indonesia, diperoleh oleh sebagian besar masyarakat di negara ini. Dalam rangka memberikan pelayanan yang merata, BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan kelas asuransi, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, fokus artikel ini akan difokuskan pada BPJS kelas 2, yang akan membahas mengenai besaran iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya dan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada pesertanya.

BPJS kelas 2 merupakan salah satu opsi yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan. Melalui kelas ini, peserta membayar iuran bulanan sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Meskipun iuran yang harus dibayarkan untuk kelas 2 sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan kelas 3, namun peserta akan mendapatkan manfaat yang lebih luas dan fasilitas yang lebih baik. Dengan iuran yang terjangkau, peserta BPJS kelas 2 dapat memperoleh jaminan kesehatan yang penting dalam menjaga keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.

Selesaikan Tagihan Bulanan Sekarang, Bayarnya Belakangan!
BPJS, PDAM, dan PLN tuntas, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan, bunganya super ringan. Ayo, bayar tagihanmu, sekarang!

Selain pembayaran iuran yang lebih besar, peserta BPJS kelas 2 juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, perawatan, dan tindakan medis lainnya yang diperlukan. Dengan fasilitas ini, peserta BPJS kelas 2 memiliki akses ke perawatan yang lebih baik dan bantuan medis yang diperlukan dalam menjaga kesehatan mereka. Melalui jaminan ini, BPJS kelas 2 berupaya memberikan perlindungan yang memadai dan menjaga kesejahteraan pesertanya dalam menghadapi risiko kesehatan yang tak terduga.

Dengan demikian, BPJS kelas 2 merupakan pilihan yang menarik bagi mereka yang menginginkan jaminan kesehatan yang lebih luas dan fasilitas yang lebih baik dibandingkan dengan kelas 3, meskipun dengan iuran bulanan yang sedikit lebih besar. Dengan berpartisipasi dalam program ini, peserta dapat merasa lebih tenang mengetahui bahwa mereka dan keluarga mereka memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, dan dapat mengakses perawatan yang diperlukan saat dibutuhkan.

Baca Juga: 6 Cara Cek Tagihan BPJS dengan Mudah Sat Set Sat Set

Yuk kenali lebih dalam mengenai BPJS Kelas 2 diartikel yang sudah ditulis oleh JULO Kredit Digital ini!

Layanan Fasilitas BPJS Kelas 2

bpjs-kelas-2

Jika kamu memilih kelas 1, ruang rawat inap akan diisi oleh 1 hingga 2 pasien saja. Namun, hal ini berbeda untuk BPJS kelas 2. Jika kamu perlu dirawat di rumah sakit, ruang rawat inap kelas 2 akan diisi oleh 3 hingga 4 orang.

Baca Juga: BPJS Kelas 1: Solusi Terbaik Jaminan Kesehatan Masyarakat

Meskipun begitu, baik kelas 1, 2, maupun 3, semua kelas tetap mendapatkan manfaat yang sama. Semua kelas akan menerima manfaat medis yang sama, seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, obat-forum nasional (fornas) atau non-fornas, alat medis sekali pakai, dan lain-lain.

Namun, terdapat keuntungan khusus untuk peserta kelas 2 yang tidak dimiliki oleh kelas 3. Peserta BPJS kelas 2 memiliki kemampuan untuk naik kelas ke ruang perawatan kelas 1 atau bahkan VIP. Namun, jika kamu memilih opsi ini, akan ada biaya tambahan yang harus kamu bayar sendiri, terutama yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kelas 2.

Fasilitas Subsidi Kacamata BPJS Kelas 2

Besaran subsidi untuk fasilitas kacamata juga tergantung pada kelas peserta. Peserta kelas 2 akan menerima subsidi kacamata sebesar Rp200.000. Namun, perlu diingat bahwa klaim subsidi kacamata hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Fasilitas Subsidi Alat Medis BPJS Kelas 2

Selain kacamata, beberapa alat kesehatan lainnya juga dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan, seperti alat bantu dengar, kaki palsu, penyangga leher, protesa gigi, dan sebagainya. Berikut ini adalah rincian biaya alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Alat bantu dengar
    BPJS Kesehatan memberikan pertanggungan biaya maksimal hingga Rp1.000.000 untuk alat bantu dengar ini. Setiap telinga hanya dapat diklaim maksimal 5 tahun sekali.
  • Gigi palsu atau protesa gigi
    Untuk protesa gigi, pertanggungan biayanya maksimal Rp1.000.000. Klaim untuk manfaat ini hanya dapat dilakukan 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.
  • Penyangga leher atau collar neck
    Biaya pertanggungan untuk penyangga leher adalah Rp150.000. Klaim untuk alat medis ini juga hanya dapat diajukan maksimal dua tahun sekali.

Hitung Pinjaman dan Tagihanmu

Tentukan jumlah dan tenor pinjaman

Jumlah Pinjaman

Rp300.000

Rp50.000.000

Tenor Kredit
Tenor bervariasi untuk setiap pengguna.

*Beberapa nominal pinjaman hanya dapat memilih tenor tertentu

Tagihan per bulan

Tagihan sudah termasuk biaya admin

Bunga 0%

Biaya per hari mungkin berbeda tergantung kredit skor setiap pengguna

Dana Cair

Jumlah dana yang akan masuk ke rekening kamu setelah biaya admin. Biaya admin bisa bervariasi.

*Biaya admin, bunga, dan tenor bervariasi untuk setiap pengguna
Download JULO App Sekarang *kamu akan diarahkan ke Google PlayStore untuk download JULO

Biaya BPJS Kelas 2 Per Bulan

bpjs-kelas-2

Iuran BPJS Kelas 2 memiliki besaran yang telah ditetapkan oleh Perpres 64/2020, yaitu sebesar Rp100.000 per bulan, seperti yang diinformasikan di situs resmi Kemenkeu. Dalam perbandingan dengan kelas 1, iuran ini lebih terjangkau sebesar Rp50.000. Wajar jika perbedaan jumlah iuran ini akan membawa sedikit perbedaan dalam kualitas perawatan medis yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan pada masing-masing kelasnya. Meskipun begitu, penting untuk diingat bahwa iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kelas 2 masih memberikan manfaat layanan kesehatan yang penting dan membantu dalam kebutuhan medis mereka.

Baca Juga: 6 Call Center BPJS Kesehatan Terlengkap dan Terbaru

Selain itu, dengan adanya opsi iuran yang berbeda, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan berbagai tingkat penghasilan untuk tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang diperlukan. Hal ini memungkinkan akses yang lebih luas terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat, terlebih bagi mereka yang mungkin tidak mampu membayar iuran yang lebih tinggi. Dalam hal ini, iuran BPJS Kelas 2 menjadi alternatif yang terjangkau bagi mereka yang ingin tetap terlindungi dengan manfaat kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Meskipun terdapat perbedaan dalam kelas BPJS Kesehatan, sistem ini tetap berusaha untuk memberikan layanan yang terbaik dalam kapasitasnya untuk memenuhi kebutuhan medis semua pesertanya.

Batas Limit BPJS Kelas 2

bpjs-kelas-2

Meskipun semua kelas memiliki akses untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dicakup oleh BPJS Kesehatan, batas maksimalnya berbeda-beda. Berikut ini adalah rincian mengenai jumlah maksimum biaya yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, khususnya bagi kamu yang terdaftar dalam kelas 2.

1. Radioterapi

Untuk layanan kesehatan jenis ini, kamu akan mendapatkan batas maksimum antara Rp5.000.000 hingga Rp26.000.000.

2. Kemoterapi

Dalam hal kemoterapi, kamu akan diberikan batas maksimum sebesar Rp3.000.000 hingga Rp9.000.000.

3. Prosedur Limpa

Apabila kamu perlu menjalani prosedur ini, BPJS kelas 2 akan memberikan batas maksimum sebesar Rp10.000.000 hingga Rp34.000.000.

4. Gangguan Pembekuan Darah

Untuk perawatan gangguan pembekuan darah, kamu akan diberikan batas maksimum sebesar Rp7.000.000 hingga Rp17.000.000.

5. Depresi

Dalam hal masalah kesehatan mental seperti depresi, BPJS Kesehatan memberikan batas maksimum sebesar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000 untuk peserta kelas 2.

Selesaikan Tagihan Bulanan Sekarang, Bayarnya Belakangan!
BPJS, PDAM, dan PLN tuntas, bayarnya bisa dicicil hingga 9 bulan, bunganya super ringan. Ayo, bayar tagihanmu, sekarang!

Denda Telat Bayar BPJS Kelas 2

bpjs-kelas-2

Berapa denda yang perlu dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan jika mereka terlambat membayar? Sebagai konsekuensi dari keterlambatan membayar iuran, peserta akan mengalami penonaktifan status kepesertaan dan tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Besaran Denda Telat Bayar BPJS dan Cara Mengetahuinya

Namun, jangan khawatir, penonaktifan ini hanya bersifat sementara. Kamu dapat kembali menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan setelah membayar denda. Menurut Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan, dalam Pasal 42 ayat 6, besaran denda yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan adalah 5% dari total biaya layanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan yang belum dibayar.

Hindari Telat Bayar BPJS Kelas 2 Kamu Pakai JULO Kredit Digital!

Tarik Dana Online dengan JULO

Tak hanya membayar secara manual, kamu juga bisa bayar BPJS kelas 2 online agar tidak ribet, lho. Caranya adalah dengan menggunakan aplikasi JULO! Tenang saja, aplikasi JULO sudah memiliki izin operasional sah dari OJK untuk menyelesaikan tagihan BPJS milikmu. 

Perlu bayar tagihan BPJS tanpa takut terlambat? Pakai JULO sekarang, bayarnya pas gajian! Berikut cara bayar tagihan BPJS Kesehatan:

  1. Klik fitur 'BPJS Kesehatan' di aplikasi JULO.
  2. Masukkan nomor BPJS dan periode bayar
  3. Pilih tenor jangka waktu. 
  4. Terakhir, konfirmasi pembayaran BPJS dengan PIN dan Tanda Tangan Elektronik

Selain aman dan terpercaya JULO Kredit Digital juga memiliki limit tinggi sampai dengan 15 juta rupiah, JULOvers dapat melakukan cicilan ringan dengan tenor fleksibel 9 bulan. Tidak hanya itu, JULO Kredit Digital juga mengenakan tingkat bunga rendah serta transparan dari 0,1% per hari - sesuai dengan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga kamu tidak perlu takut dengan tambahan biaya dadakan serta tidak jelas yang membengkak! Selain praktik penagihan yang manusiawi serta tersertifikasi, di JULO juga bisa menyesuaikan tanggal pembayaran cicilan dengan tanggal gajian kamu. Dengan begitu, kamu bisa membayar cicilan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Cara Bayar Denda BPJS tanpa Ribet dengan JULO Kredit Digital

Untuk cara membayar BPJS dengan JULO, cukup buka aplikasinya, lalu masukkan nomor BPJS dan periode bayar. Pilih tenor jangka waktu dan tinggal konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN serta tanda tangan elektronik. 

Tidak hanya itu, kamu juga bisa mendapatkan cashback sebesar Rp 20.000 hanya dengan mendaftar di JULO Kredit Digital menggunakan kode promo HIDUPKAN ,lho! Jadi tunggu apalagi? Ayo jadi bagian dari #CeritaMelesat JULO Kredit Digital!

Manfaatkan Promo SEHATYUK untuk Keperluan Kesehatan Kamu!

bayar-denda-bpjs-kesehatan

Jangan lewatkan kesempatan istimewa ini untuk memanfaatkan promo SEHATYUK dari JULO! Dapatkan diskon bunga 0% untuk tagihan pertama biaya kesehatan kamu dengan menggunakan kode promo SEHATYUK. Ingatlah untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Segera gunakan promo ini sebelum periode promo berakhir pada tanggal 30 April 2024. Jangan ragu untuk memanfaatkan kemudahan dan kenyamanan bertransaksi dengan JULO Kredit Digital untuk kebutuhan kesehatan kamu. Ayo, segera manfaatkan promo SEHATYUK dan nikmati kesehatan tanpa beban!

bpjs-kesehatan

Bayar Tagihan BPJS Makin Mudah!

Bayar BPJS tidak perlu takut telat dengan layanan JULO Kredit Digital!

Artikel Lainnya