Daftar Isi

Mudah! Begini Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa semua orang harus punya NPWP? Ini adalah nomor yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, terutama yang wajib pajak sesuai ketentuan persyaratan undang-undang perpajakan untuk memudahkan administrasi perpajakan. 

Jika kamu sudah berpenghasilan tetap dan memenui syarat wajib pajak, maka kamu harus menjalankan tanggung jawab untuk melapor atau membayar pajak tahunan kepada pemerintah. Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, kamu bisa membuatnya secara online

bbc_calculator

Bagaimana cara daftar NPWP? Sebelum membuat NPWP pribadi, cari tahu dulu kamu masuk dalam golongan wajib pajak apa, barulah menyiapkan dokumennya. Berikut penjelasannya yang sudah dirangkum oleh JULO Kredit Digital:

Dokumen Persyaratan Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang

Ambil promo: Pesan Tiket Kereta Api Pakai JULO - Liburan Sekarang, Bayar Belakangan!

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suami

  • Fotokopy e-KTP dan kartu keluarga bagi Warga Negara Indonesia
  • Fotokopi passport, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta

npwp online

Berikut Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online

Selain pembuatannya yang kini bisa dilakukan online, NPWP yang sudah dibuat pun nantinya akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor untuk mengambilnya. 

Baca juga: Ide Hampers Ramadan

Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP:

  1. Pendaftaran dan pembuatan NPWP online dilakukan dilakukan di laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Buka laman pajak.go.id, pilih “Pendaftaran NPWP”
  3. Pilih menu daftar akun serta masukan email aktif dan kode captcha
  4. Klik tombol daftar
  5. Nantinya, kamu akan menerima email berisikan link verifikasi untuk aktivasi akun
  6. Klik link tersebut, dan isi data identitas yang diminta secara lengkap dan teliti
  7. Tekan daftar dan cek kembali email lalu klik link aktivasi
  8. Login dengan email yang sudah didaftarkan sebelumnya
  9. Setelah itu, kamu akan masuk ke dalam platform untuk pilih dan mengisi data wajib pajak
  10. Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang telah disediakan
  11. Jika kamu termasuk yang memiliki penghasilan usaha dengannilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, kamu bisa memilih tarif sendiri
  12. Jika kamu sudah selesai mengisi semua kolom dan pertanyaan di website, kamu harus menekan tombol minta token serta mengisi captcha dan klik submit
  13. Kode token yang diminta akan dikirimkan melalui email
  14. Setelah mendapatkan kode token, salin kodenya tempel di laman www.ereg.pajak.go.id. 
  15. Tekan tombol kirim
  16. Permohonan NPWP online selesai
  17. Selamat kamu sudah memiliki NPWP!
bbc_btn_tagihan

Gunakan NPWP sebagai Syarat Pengajuan Pinjaman Dana di JULO

NPWP yang sudah jadi tidak hanya berguna untuk membayar kewajiban pajak tahunan saja, lho! Bagi kamu yang ingin mewujudkan bisnis impianmu, NPWP bisa membantumu ajukan pinjaman dana tarik tunai di JULO. Caranya:

  1. Klik fitur ‘Tarik Dana’ di  Home Page.
  2. Masukkan jumlah dana online, jangka waktu tenor dan tujuan pinjaman dana online.
  3. Konfirmasi tarik dana online dengan PIN dan tanda tangan.

Tarik dana sekarang bayarnya bisa belakangan dengan menggunakan JULO Kredit Digital. Dengan limit tinggi sampai dengan Rp15 juta, kamu dapat melakukan cicilan dengan tenor fleksibel sampai dengan 9 bulan.